Pelaksanaan Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Desa Pagersari Tahun anggaran 2020

Pada Hari Selasa tanggal 19 Mei 2020, sesuai dengan Instruksi dan anjuran Pemerintah republik Indonesia, Pemerintah Desa Pagersari Kecamatan Kalidawir Kabupaten Tulungagung Provinsi Jawa Timur telah melaksanakan Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT-DD) yang bersumber pada Dana Desa.

Maksud dan tujuan dari penyaluran BLT-DD adalah untuk membantu dan meringankan serta meningkatkan taraf hidup masyarakat miskin dan tidak mampu yang terdampak adanya Pandemi Corona Virus Desease (Covid-19).

Adapun pelaksanaan Penyaluran BLT-DD ini melalui beberapa tahapan-tahapan sesuai dengan peraturan dan prosedur dari pemerintah, yaitu sebagai berikut :

1. Tahap Sosialisasi
Sosialisasi ini dilaksanakan dengan menghadirkan BPD, LPM, Ketua RT/RW dan Tokoh masyarakat. Dalam kegiatan ini dilakukan Sosialisasi dan pembahasan tentang Kriteria-kriteria penerima sasaran BLT-DD. Maksud dan Tujuan diadakan sosialisasi ini adalah untuk menginformasikan, mensosialisasikan dan menyamakan persepsi kepada masyarakat terkait kriteria-kriteria penerima sasaran BLT-DD dengan mengacu kepada kriteria-kriteria yang sudah ditentukan pemerintah, dengan demikian diharapkan tidak terjadi kesalh pahaman dan kesimpang siuran dimasyarakat.

2. Tahap Penetapan dan Verifikasi Penerima Sasaran BLT-DD
Tahapan ini berupa Musyawarah Desa dengan menghadirkan dan melibatkan Perangkat Desa, Kasun, BPD, LPM dan Ketua RT/RW. Dalam kegiatan ini dibahas bersama tentang kriteria-kriteria penerima sasaran BLT-DD dengan mengacu pada kriteria-kriteria yang telah ditentukan oleh pemerintah. Pembahasan dalam Musyawarah Desa ini diantaranya :
a. Penenentuan Kriteria penerima sasaran BLT-DD
b. Pengusulan dan pengakomodiran nama-nama calon penerima sasaran BLT-DD
c. Seleksi dan Verifikasi administrasi Calon penerima BLT-DD
d. Penetapan Calon Penerima Manfaat sasaran BLT-DD

3. Tahap Pelaksanaan Penyaluran BLT-DD
Teknis penyaluran dan penerimaan BLT-DD sebagai berikut :
a. Penerima BLT-DD datang sendiri dengan menandatangani tanda terima dana sebesar Rp. 600.000
b. Menjukkan Kartu Keluarga (KK) dan Ktp asli saat penandatanganan tanda terima
c. Menyerahkan Foto Copy KTP dan KK kepada petugas pelaksana BLT-DD
d. Apabila penerima tidak dapat hadir karena suatu sebab, maka diberikan surat kuasa yang ditandatangani
oleh pemberi kuasa dan penerima kuasa dan diketahui oleh Kepala Desa

Masing-masing Penerima manfaat BLT-DD akan menerima dana Rp. 600.000 (enam ratus ribu rupiah) setiap bulan selama tiga bulan, jadi setiap penerima Manfaat BLT-DD akan menerima dana sebesar RP. 1.800.000 (satu juta delapan ratus ribu rupiah) yang bersumber dari Dana Desa.

Bagaimana reaksi anda mengenai artikel ini ?